Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013

Kemendiknas telah menampilkan urutan daftar nama guru yang belum bersertifikat.Kemungkinan urutan tersebut yang akan dijadikan dasar dalam menetapkan uruentan daftar nama calon peserta sertifikasi untuk tahun 2013. Memang data masih di update terus,tapi setidaknya dapat diketahui posisi urutan peserta yang akan terjaring untuk ditetapkan sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2013 tentunya berdasarkan Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013 dan kuota per kabupaten/kota.Untuk mengetahui urutan daftar nama calon peserta sertifikasi tahun 2013 silahkan klik DISINI lalu klik tab "kriteria" , pilih terlebih dahulu nama provinsi kemudian pilih kab/kota sesuai tempat mengajarnya masing-masing.Kemudian klik "Tampilkan". Nanti akan tampil urutan daftar nama peserta sesuai urutannya.
Atau kalau mau cara yang cepat mencari nama anda apakah terdaptar atau tidaknya dalam calon peserta sertifikasi tahun 2013 silahkan klik DISINI kemudian klik tab "pencarian" , masukan no NUPTK, lalu tekan "enter", nanti akan tertera hasilnya apakah terdaptar atau tidaknya.
Terimakasih telah membaca Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013. Semoga informasi ini sedikitnya membantu bagi guru-guru yang belum ikut sertifikasi.....Sebagai persiapan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) yang akan dilaksanakan sebelum sertifikasi/PLPG 2013 silahkan download Kisi-Kisi UKA DISINI
Sementara untuk Bapak/Ibu Guru dari Kemenag (Kementrian Pendidikan Agama) silahkan Baca Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2013
Update Pelaksanaan UKA 2013 :
Daftar nama peserta UKA 2013 beserta tempat pelaksanaannya sudah bisa dicek,silahkan baca Daftar Nama Peserta dan Tempat Pelaksanaan UKA 2013
Update tentang UN :
Untuk Bapak/Ibu Guru yang ingin mendownload Kisi-Kisi UN Tahun pelajaran 2012/2013 silahkan baca Download Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013
BACA SELENGKAPNYA...

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013

Berikut Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013 :
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar5 yang memenuhi persyaratan,
  • Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
  • Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut:
  • Usia. Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • Masa kerja sebagai guru. Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2012 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alas an keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
  • Pangkat/Golongan.Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Untuk mengetahui tahapan penetapan calon pesertanya silahkan baca Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Update!!!!!!!
Untuk guru calon peserta PLPG 2013 silahkan baca Penentuan Peserta PLPG 2013
BACA SELENGKAPNYA...

Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013

Berikut Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013 :
  • Semua guru yang memenuhi Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Tahun 2013 mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  • Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). 
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, mutasi ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  • Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.(Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013)
Note :
Untuk mengetahui tahapan penetapan calon pesertanya silahkan baca Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Untuk mengetahui urutan prioritas penetapan pesertanya silahkan baca Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013
BACA SELENGKAPNYA...

Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Tahun 2013


Berikut persyaratan umum peserta sertifikasi tahun 2013 :
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan: (1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan (2) memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  • Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:(1) pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau, (2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
  • Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
  • Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
  • Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). (Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013)
Untuk mengetahui tahapan penetapan calon pesertanya silahkan baca Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Untuk mengetahui ketentuan umum penetapan pesertanya silahkan baca Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013
BACA SELENGKAPNYA...
 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog