Berikut tahapan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 :
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta
sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi
masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara
online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
Masing-masing calon peserta akan
mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang
studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah
ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi
didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan
kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji7 kompetensi yang akan
diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat
uji kompetensi berlangsung.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru Tahun 2013
Badan PSDMPK-PMP menetapkan
peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan
peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan
pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi.
3. Pencetakan Format A0 dan
Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
Guru yang telah ditetapkan
sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG.
Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang
dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi
guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang
tercetak tersebut.Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru.
Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek
profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi
guru sesuai dengan persyaratan. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik
secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan
profesi guru (PLPG)
Format A0 yang telah
diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi guru dikumpulkan ke dinas
pendidikan kabupaten/kota bersamasama dengan pengumpulan dokumen/berkas
sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi
guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG).
Sumber : Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Pengumuman Hasil UKG sudah dapat dicek hasilnya,silahkan baca Pengumuman Hasil UKG dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013
Pengumuman Hasil UKG sudah dapat dicek hasilnya,silahkan baca Pengumuman Hasil UKG dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013
Artikel Menarik Lainnya :
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Gelombang 7 Rayon 111 UNY
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Gelombang 6 Rayon 111 UNY
- Jadwal dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Rayon 115 UM Tahap 5
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Angkatan 5 Rayon 106 UNP
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Gelombang 5 Rayon 111 UNY
- Jadwal dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Rayon 115 UM Tahap 4
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Angkatan 4 Rayon 106 UNP
- Ketentuan Umum dan Persyaratan PLPG 2013 Rayon 111 UNY
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Gelombang 4 Rayon 111 UNY
- Jadwal dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Rayon 115 UM Tahap 3
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Tahap 2 dan 3 Rayon 121 Universitas Pendidikan Ganesha
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Angkatan 3 Rayon 106 UNP
- Jadwal dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Rayon 101 Universitas Syiah Kuala
- Jadwal dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Rayon 110 UPI
- Jadwal dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Rayon 115 UM Tahap 2
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Gelombang 3 Rayon 111 UNY
- Hasil Verifikasi Dokumen Peserta PLPG 2013 Rayon 106 UNP
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Angkatan 2 Rayon 106 UNP
- Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2013 Terbaru
- Daftar Nama Peserta PLPG 2013 Gelombang 2 Rayon 111 UNY
0 komentar:
Posting Komentar