Persyaratan
Peserta
Peserta UKG pada
prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri
dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Bagi guru
bersertifikat pendidik
- memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
- pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
- masih aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum
bersertifikat pendidik
- Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
- Memiliki NUPTK
Mata Uji
a. Bagi guru
bersertifikat pendidik
Mata uji yang
diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi,
dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP.
b.
Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan
S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik
S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
Peserta
UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah
ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata uji peserta UKG masing-masing
peserta dapat dilihat pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
Data yang dipublikasikan sementara
ini hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang
belum bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum
pelaksanaan UKG dimulai.
Sumber : Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru
0 komentar:
Posting Komentar