Ujian ulang
diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai
kelulusan.Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi
ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk
mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan
peserta dari mata pelajaran yang serumpun.Setiap peserta yang tidak lulus uji
kompetensi, diberi kesempatan 2 (dua) kali ujian ulang.Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan
untuk dilakukan pembinaan.Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan
menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG.
Pelaksanaan ujian ulang mengikuti rambu-rambu pelaksanaan ujian PLPG. (Buku rambu-rambu pelaksanaan PLPG)
2 komentar:
Terima kasih banyak atas informasinya Pak. Keep blogging...
sama-sama..trimasih banyak atas kunjungannnya..keep blogging juga
Posting Komentar