Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing
guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk
mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan
kompetensi guru melalui uji kompetensi guru.
Tujuan UKG
- Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.
Program
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib
dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional guru.
Sasaran UKG
Sasaran UKG adalah
semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik
maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan
secara bertahap mulai tahun 2012.
Teknis
Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi
guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
- Sistem online
- Sistem manual (paper pencil test).
Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi
kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem
online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.
Sumber : Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru
0 komentar:
Posting Komentar