Ketentuan Ujian Ulang PLPG 2012



Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi yang belum mencapai batas nilai kelulusan.Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran yang serumpun.Setiap peserta yang tidak lulus uji kompetensi, diberi kesempatan 2 (dua) kali ujian ulang.Peserta yang tidak lulus ujian ulang kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan pembinaan.Ujian ulang diselesaikan pada tahun berjalan dengan menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG. Pelaksanaan ujian ulang mengikuti rambu-rambu pelaksanaan ujian PLPG. (Buku rambu-rambu pelaksanaan PLPG)

Artikel Menarik Lainnya :

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih banyak atas informasinya Pak. Keep blogging...

ASEP ENDED mengatakan...

sama-sama..trimasih banyak atas kunjungannnya..keep blogging juga

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog