Persyaratan Peserta dan Mata Uji UKG (Uji Kompetensi Guru)


Persyaratan Peserta
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
  1. memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
  2. pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
  3. masih aktif menjadi guru.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
  1. Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
  2. Memiliki NUPTK
Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. 
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
Sumber : Buku Pedoman Uji Kompetensi Guru

Artikel Menarik Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog