Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang besaran kenaikan gaji PNS Tahun 2015. Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 30 Tahun 2015.
Secara garis besar besaran kenaikan gaji sesuai dengan pp tersebut adalah sebesar 6 %. Besaran kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2015.Sehingga kekurangan gaji tersebut akan dirapel sampai bulan Juli 2015.Untuk yang membutuhkan PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015, silahkan klik tautan di bawah ini :
1 komentar:
Hi, Really great effort. Everyone must read this article. Thanks for sharing.
Posting Komentar