Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang besaran kenaikan gaji PNS Tahun 2015. Peraturan Pemerintah tersebut adalah PP Nomor 30 Tahun 2015.
Secara garis besar besaran kenaikan gaji sesuai dengan pp tersebut adalah sebesar 6 %. Besaran kenaikan gaji tersebut terhitung mulai bulan Januari 2015.Sehingga kekurangan gaji tersebut akan dirapel sampai bulan Juli 2015.Untuk yang membutuhkan PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015, silahkan klik tautan di bawah ini :
Artikel Menarik Lainnya :
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Provinsi DIY
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Download Formulir NUPTK
- Solusi Permasalahan Data Dapodik 2
- Cara Melihat Data Sekolah (SMA, SMK dan SMLB)
- Tata Tertib dan Tata Cara Ujian Online UKG
- Soal Uji Kompetensi
- Download PP Kenaikan Gaji PNS 2013
- Cara Cek NRG dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- Solusi Permasalahan Data Dapodik
- Aplikasi Android Belajar Membaca
- Download Juknis BOS 2013
- Cara Verifikasi Data Guru
- Cara Cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
- Mengubah File Pdf ke Word
- Hati-Hati Jangan Sembarang Pasang Aplikasi di Facebook
- Cara Cek Kemampuan Nootebook atau PC
1 komentar:
Hi, Really great effort. Everyone must read this article. Thanks for sharing.
Posting Komentar