NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada
seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan
pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK
dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring
dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh
Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh
PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya,
antara lain: Sertifikasi
PTK, Uji
Kompetensi PTK, Diklat
PTK, dan Aneka
Tunjangan PTK
MENGAPA
HARUS VERVAL ULANG NUPTK 2013?
- NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
- BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
- Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
- Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
APA
MANFAAT BAGI PTK?
- Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
- Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
- Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate dihttp://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
- Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Pemilik
NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan
melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur . Bagi PTK
yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK,
otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
Jadi sebagai langkah awal untuk proses
verrifikasi ulang NUPT silahkan download terlebih dahulu masing-masing formulir
NUPTKnya ( Formulir A01,A02,A03,A04) kemudian diisi sesuai data
yang ada (sesuai dengan data terkini) dan dilengkapi persyaratannya. Bagaimana
ketika formulirnya sudah diisi dan dilengkapi persyaratannya? Simpan saja
terlebih dahulu sebagai bahan nanti proses ver val ulang yang akan dimulai pada
3 Juni 2013. Langkah-langkah proses unduh/download formulir NUPTK untuk
masing-masing PTK sebagai berikut :
- Cari tab " UNDUH FORMULIR ", pada baris pertama silahkan isikan nama atau NUPTK yang bersangkutan, kemudian pada baris kedua isikan nama tempat tugas PTK yang bersangkutan
- Klik “Cari Data” nanti akan muncul data PTK yang bersangkutan
- Klik “Unduh”.Tunggu sampai proses unduh/download selesai
2 komentar:
maaf, kenapa pas diklik malah tidak bisa dibuka? dan slalu keluar laman bermasalah. tolong konfirmasinya.
Silahkan dicoba lagi..sekarang sudah bisa..terima kasih sudah berkunjung
Posting Komentar