Kali ini SHEV's Blog akan share tentang Tata Tertib UKG dan Tata Cara Ujian Online UKG. Berikut tata tertib UKG:
- Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya, yaitu :Kartu peserta UKG (dicetak melalui AP2SG) oleh Dinas Pendidikan, Surat tugas dari Kepala Sekolah, Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah dan masih berlaku.
- Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
- Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
- Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
Artikel Menarik Lainnya :
- Cara Instalasi dan Pengenalan Dapodik 2013
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Nunukan
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota Pontianak
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Provinsi DIY
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Download Formulir NUPTK
- Solusi Permasalahan Data Dapodik 2
- Cara Melihat Data Sekolah (SMA, SMK dan SMLB)
- Tata Tertib dan Tata Cara Ujian Online UKG
- Soal Uji Kompetensi
- Download PP Kenaikan Gaji PNS 2013
- Cara Cek NRG dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- Solusi Permasalahan Data Dapodik
- Aplikasi Android Belajar Membaca
- Download Juknis BOS 2013
- Cara Verifikasi Data Guru
- Cara Cek NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
0 komentar:
Posting Komentar