Kuota sertifikasi tahun 2013 mengalami penambahan sekitar 100.000. Jadi jika pada tahun 2012 kuota hanya untuk 250.000 guru maka untuk tahun 2013 bertambah menjadi 350.000.Untuk lebih jelasnya berikut saya kutip informasi dari kompas.com :
" Kuota sertifikasi guru pada tahun 2013 bertambah 100.000 guru, menjadi 350.000 guru, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (24/8), penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Peserta sertifikasi untuk tahun depan harus lolos uji kompetensi awal yang dimulai pada 2012 ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencari solusi pembayaran tunjangan profesi guru yang sering terlambat dan dipotong. (ELN)".
" Kuota sertifikasi guru pada tahun 2013 bertambah 100.000 guru, menjadi 350.000 guru, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (24/8), penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Peserta sertifikasi untuk tahun depan harus lolos uji kompetensi awal yang dimulai pada 2012 ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencari solusi pembayaran tunjangan profesi guru yang sering terlambat dan dipotong. (ELN)".
Semoga guru yang belum ikut sertifikasi di tahun 2012 ini bisa terjaring di tahun 2013 nanti dan tentunya harus lulus Uji Kompetensi Awal (UKA) terlebih dahulu. Kalaupun tidak lulus UKA maka ada Mekanisme Diklat Bagi Yang Tidak Lulus UKA. Untuk mengetahui persyaratan umum peserta sertifikasi tahun 2013 silahkan baca Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Tahun 2013
0 komentar:
Posting Komentar