Pendidikan dan pelatihan guru yang belum memenuhi syarat kelulusan dalam uji kompetensi awal sejumkah 32.286 orang akan dilaksanakan menggunakan paket pendidikan dan pelatihan tingkat dasar. Pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK bekerja sama dengan LPMP khususnya untuk guru TK dan SD ini diakhiri dengan uji kompetensi. Hasil uji kompetensi ini akan dipertimbangkan sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang. Guru yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Sedangkan guru yang tidak lulus harus mengikuti UKA tahun 2013. Bagi guru yang tidak lulus, diharapkan dapat membekali diri sendiri secara mandiri sebelum mengikuti UKA tahun 2013.
Durasi pelaksanaan diklat adalah 100 jam @ 45 menit dan dilaksanakan secara berturut-turut selama 10 (sepuluh) hari.Jadwal pelaksanaan diklat mengikuti pola sebagai berikut:
- Tahap Pertama, dialokasikan untuk registrasi peserta, pembukaan, penjelasan teknis diklat, kebijakan pembinaan dan pengembanganguru dan pendidikan karakter bangsa;
- Tahap Kedua, dialokasikan untuk materi diklat yang akan dilatihkan pada guru;
- Tahap Ketiga, dialokasikan untuk ujian dan penutupan.
Rentang waktu pelaksanaan diklat pasca UKA adalah antara bulan Juli sampai dengan bulan Oktober tahun 2012. Kegiatan diklat dapat dimulai pagi atau sore hari tergantung masingmasing PPPPTK dan LPMP.
(Pedoman Diklat Pasca UKA)
Update :
Jadwal dan daftar nama peserta diklat pasca UKA untuk Provinsi Jawa Tengah dan DIY sudah ada, silahkan baca Diklat Pasca UKA Provinsi Jawa Tengah dan DIY Tingkat SMP,SMA dan SMK.
Update :
Jadwal dan daftar nama peserta diklat pasca UKA untuk Provinsi Jawa Tengah dan DIY sudah ada, silahkan baca Diklat Pasca UKA Provinsi Jawa Tengah dan DIY Tingkat SMP,SMA dan SMK.
0 komentar:
Posting Komentar