Karakteristik
Penilaian dalam kurikulum 2013 yaitu:
1.
Belajar Tuntas
Belajar tuntas adalah peserta didik dapat mencapai kompetensi yang
ditentukan, asalkan peserta didik mendapat bantuan yang tepat dan diberi waktu
sesuai dengan yang dibutuhkan. Peserta didik yang belajar lambat perlu diberi
waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan peserta didik pada
umumnya.
Untuk
kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta
didik tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan atau kompetensi berikutnya,
sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang
baik.
2.
Otentik
Memandang
penilaian dan pembelajaran adalah merupakan dua hal yang saling
berkaitan.Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia
sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh
merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak
hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan
mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
Berikut
contoh-contoh tugas otentik: Pemecahan masalah matematika, Melaksanakan percobaan, Bercerita Menulis laporan, Berpidato, Membaca puisi, Membuat peta perjalanan.
3.
Berkesinambungan
Penilaian
berkesinambungan dimaksudkan sebagai penilaian yang dilakukan secara terus
menerus dan berkelanjutan selama pembelajaran berlangsung.Tujuannya adalah
untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar
peserta didik, memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus menerus
dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan
(ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester).
4. Menggunakan
teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian
yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja,
projek, pengamatan, dan penilaian diri.
5. Berdasarkan
acuan kriteria
Kemampuan
peserta didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan
terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan masing-masing.
Penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Kemampuan peserta
didik tidak dibandingkan terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap
kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan belajar minimal (KKM), yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan
karakteristik kompetensi dasar yang akan dicapai, daya dukung (sarana dan
guru), dan karakteristik peserta didik.
KKM diperlukan agar
guru mengetahui kompetensi yang sudah dan belum dikuasai secara tuntas. Guru
mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik, sehingga pencapaian
kompetensi yang kurang optimal dapat segera diperbaiki. Bila kesulitan dapat
terdeteksi sedini mungkin, peserta didik tidak sempat merasa frustasi,
kehilangan motivasi, dan sebaliknya peserta didik merasa mendapat perhatian yang
optimal dan bantuan yang berharga dalam proses pembelajarannya. Namun
ketuntasan belajar minimal tidak perlu dicantumkan dalam buku rapor, hanya
menjadi catatan guru
sumber : "Panduan Teknis Penilaian SD"
0 komentar:
Posting Komentar