Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru 2014 adalah sebagai berikut :
  • Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar4 yang memenuhi persyaratan,
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing
sumber :buku pedoman sertifikasi guru 2014

Artikel Menarik Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog