Guru
yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru 2014 adalah sebagai berikut :
- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar4 yang memenuhi persyaratan,
Usia
Usia
dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam
akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang
bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Pangkat/Golongan
Pangkat/golongan adalah
pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta
sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS
yang telah memiliki SK Inpassingsumber :buku pedoman sertifikasi guru 2014
0 komentar:
Posting Komentar