Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk lebih memahami Standar
Kompetensi Lulusan tersebut, silahkan download di bawah ini :
0 komentar:
Posting Komentar