BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakatterhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk mengatur
pengelolaan dan pelaksanaan BOS maka dibuatlah suatu petunjuk teknis/juknis
BOS. Untuk tahun 2013, Juknis BOS diatur dalam permendikbud no.76 tahun 2012. Agar
lebih jelas tentang apa itu BOS dan Bagaimana Petunjuk teknisnya silahkan
download Petunjuk Teknis/Juknis Bos Tahun 2013 ( Permendikbud no.76 tahun 2012)
berikut ini :
0 komentar:
Posting Komentar