BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yaitu program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakatterhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Untuk mengatur
pengelolaan dan pelaksanaan BOS maka dibuatlah suatu petunjuk teknis/juknis
BOS. Untuk tahun 2013, Juknis BOS diatur dalam permendikbud no.76 tahun 2012. Agar
lebih jelas tentang apa itu BOS dan Bagaimana Petunjuk teknisnya silahkan
download Petunjuk Teknis/Juknis Bos Tahun 2013 ( Permendikbud no.76 tahun 2012)
berikut ini :
Artikel Menarik Lainnya :
- Membuat Opera Menjadi Default Browser
- Cara Instalasi Dapodik 2013
- Cara Instalasi dan Pengenalan Dapodik 2013
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Nunukan
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kota Pontianak
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Bengkayang
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Provinsi DIY
- Penerimaan CPNS 2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Download Formulir NUPTK
- Solusi Permasalahan Data Dapodik 2
- Cara Melihat Data Sekolah (SMA, SMK dan SMLB)
- Tata Tertib dan Tata Cara Ujian Online UKG
- Soal Uji Kompetensi
- Download PP Kenaikan Gaji PNS 2013
- Cara Cek NRG dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
- Solusi Permasalahan Data Dapodik
- Aplikasi Android Belajar Membaca
- Download Juknis BOS 2013
0 komentar:
Posting Komentar