Sesuai dengan instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no.2 Tahun 2011, seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Sistem tersebut dinamakan Sistem Pendataan Pendidikan Dasar atau yang sering kita sebut Dapodik. Sistem Pendataan ini meliputi 3 entitas data pendidikan yaitu Satuan Pendidikan, PTK ( Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan Peserta Didik untuk jenjang Dasar/SD,SDLB,SMP,SMPLB. Sistem pendataan ini adalah satu-satunya sistem pendataan satu pintu dan resmi yang digunakan Ditjen Dikdas. Semua data yang dikirim ke sistem pendataan ini akan digunakan untuk
seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan,
subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat
penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemendikbud dengan Dinas Pendidikan
Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan. Jadi masukan data yang lengkap dan benar-benar valid adalah tuntutan utama dari sistem pendataan. Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2012 pendataan dengan menggunakan sistem pendataan ini sudah mulai dilakukan, dimana satu orang (operator) dari masing-masing satuan pendidikan dilatih dan ditugaskan untuk melakukan pendataan. Cara kerjanya yaitu operator dari tiap sekolah melakukan pendataan mulai dari keadaan satuan pendidikan, data Pendidik (guru) dan tenaga kependidikan dan data peserta didik. Kemudian mengupload data tersebut ke server, lalu data tersebut diverifikasi oleh pihak Ditjen Dikdas.Progress pendataan dapat dipantau dengan mengunjungi situs resmi dari pendataan ini yaitu http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id. Nah untuk Ibu/Bapak guru, mulai sekarang bisa memverifikasi data tersebut, apakah sudah benar,atau masih banyak data yang kosong. Masing-masing guru dapat melakukan cara verifikasi data guru tersebut secara langsung melalui internet. Data-data yang dikirim pada sistem pendataan ini salah satunya akan dijadikan dasar dalam pemberian tunjangan sertifikasi. Jadi, kalau datanya ada yang salah atau kurang lengkap pada poin-poin tertentu maka guru yang bersangkutan dianggap tidak layak bahkan tidak dapat mencairkan atau menerima tunjangan sertifikasi....wah..wah..waaah.
Cara verifikasi data guru adalah sebagai berikut :
- Siapkan Laptop/PC yang terhubung ke internet (Online kalau kata Saykoji)
- Siapkan NUPTK
- Silahkan klik tautan di bawah ini (pilih diantara lima link yang paling cepat loadingnya) untuk verifikasi data guru / pengecekan data guru :
- Pengecekan Data Guru
- Pengecekan Data Guru
- Pengecekan Data Guru
- Pengecekan Data Guru
- Pengecekan Data Guru
- Maka akan tampil seperti gambar di bawah ini :
- Isi NUPTK dengan NUPTK Ibu/Bapak Guru
- Isi Pasword dengan format tahun,bulan,tanggal contoh 19830329
- Klik login
- Maka nanti akan tampil data Ibu/Bapak Guru,dan akan ada keterangan beberapa poin berwarna merah jika data tidak lengkap atau salah dan pada bagian bawah jika memang beberapa poin data penting sebagai syarat untuk tunjangan sertifikasi tidak terpenuhi, akan ada keterangan urutan poin yang tidak memenuhi syarat.Sementara untuk data guru yang lengkap dan memenuhi syarat menerima tunjangan sertifikasi juga akan ada keterangan pada bagian bawah halaman.
Note :
Jika data Ibu/Bapak Guru tidak lengkap atau bahkan tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi, segera hubungi operator kemudian cek datanya di aplikasi, jika data di aplikasi sudah lengkap dan tidak ada yang salah sesuai hasil pengecekan maka ada beberapa kemungkinan yaitu: Ibu/Bapak Guru memberikan data yang kurang lengkap kepada operator, operator belum melakukan upload lanjutan, data upload belum diverifikasi oleh tim dari Ditjen Dikdas dan belum sinkronnya data antara Ditjen Dikdas dan P2TK Dikdas. Atau untuk solusinya silahkan baca Solusi Permasalahan Data Dapodik
Sekian semoga bermanfaat.....













0 komentar:
Post a Comment