Bagi Peserta UKA (Uji Kompetensi Awal) yang tidak lulus harus mengikuti diklat pasca UKA. Mekanisme Diklat Bagi Yang Tidak Lulus UKA sebenarnya hampir sama dengan PLPG. Untuk lebih jelasnya berikut saya kutif informasi dari situs www.kediklatan.p4tkmatematika.org :
"Berdasarkan hasil UKA tahun 2012 yang diikuti oleh guru
matematika SMP, SMA, dan SMK, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Matematika akan melaksanakan Diklat Pasca UKA provinsi Jawa
Tengah dan DIY, yang
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru peserta diklat agar memenuhi
syarat untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Daftar nama atau asal
kabupaten/kota peserta yang menjadi sasaran diklat ini serta kelengkapan
administrasi kegiatan dapat dilihat pada link dibawah tersebut.
Perlu
kami sampaikan bahwa panggilan ini adalah resmi dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Hal-hal yang belum jelas dapat diklarifikasi dengan
menghubungi 08122794092
a.n. Suhermin(pada hari kerja: Senin-Jum’at jam 07.30-16.00 WIB)."
Untuk mengetahui daftar nama dan Pelaksanaan Diklat Pasca UKA Provinsi Jawa Tengah dan DIY silahkan kunjungi www.kediklatan.p4tkmatematika.org
0 komentar:
Posting Komentar