Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013


Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Berikut tahapan penetapan calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 :
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 s.d. 2015 mengikuti uji kompetensi berlokasi masing-masing kabupaten/kota. Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan. Khusus bagi guru SMK bidang produktif, soal uji kompetensi didasarkan atas program studi keahlian bukan berdasarkan kompetensi keahlian. Sebelum mengikuti uji kompetensi, guru wajib meneliti nomor peserta dan kode bidang studi yang akan disertifikasi serta soal uji7 kompetensi yang akan diikuti karena penggantian kode bidang studi tidak dapat dilakukan pada saat uji kompetensi berlangsung.
2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan PSDMPK-PMP menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi.
3. Pencetakan Format A0 dan Penyiapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut.Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru. Penetapan pola tersebut mempertimbangkan: 1) kesiapan diri dari aspek profesional, 2) kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan. Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)
Format A0 yang telah diverifikasi, dikoreksi, dan diisi pola sertifikasi guru dikumpulkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota bersamasama dengan pengumpulan dokumen/berkas sertifikasi guru. Jenis dokumen/berkas yang dikumpulkan sesuai pola sertifikasi guru yang dipilih (pola PSPL/ Portofolio/PLPG).
Sumber : Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Pengumuman Hasil UKG sudah dapat dicek hasilnya,silahkan baca Pengumuman Hasil UKG dan Daftar Nama Peserta PLPG 2013

Artikel Menarik Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog