Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013

Berikut Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013 :
Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut:
  • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2012.
  • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar5 yang memenuhi persyaratan,
  • Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
  • Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan. Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut:
  • Usia. Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • Masa kerja sebagai guru. Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS. Contoh perhitungan masa kerja:
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat PNS telah mengajar sebagai tenaga honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat guru yang bersangkutan saat menjadi guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja guru “R” sampai bulan Juni 2012 adalah 18 tahun 6 bulan. Namun, guru “R” tersebut pada tahun 2005-2012 tidak mengajar selama 24 bulan karena alas an keluarga. Masa kerja guru “R” sesungguhnya adalah 16 tahun 6 bulan setelah dikurangi 24 bulan tidak mengajar. Bagi guru bukan PNS harus ada bukti fisik dalam bentuk SK penugasan dari setiap sekolah tempat dia bertugas.
  • Pangkat/Golongan.Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru.Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Untuk mengetahui tahapan penetapan calon pesertanya silahkan baca Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Update!!!!!!!
Untuk guru calon peserta PLPG 2013 silahkan baca Penentuan Peserta PLPG 2013

Artikel Menarik Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog