Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013

Berikut Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013 :
  • Semua guru yang memenuhi Persyaratan Umum Peserta Sertifikasi Tahun 2013 mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  • Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  • Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
  • Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). 
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, mutasi ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  • Peserta sertifikasi guru tahun 2013 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2013.(Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013)
Note :
Untuk mengetahui tahapan penetapan calon pesertanya silahkan baca Tahap Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Untuk mengetahui urutan prioritas penetapan pesertanya silahkan baca Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Tahun 2013

Artikel Menarik Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
 
 
Copyright © SHEV's Blog